A. Pengertian Negara
Negara
adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk
mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta
memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan
bangsa.
Negara berbeda dengan bangsa. Jika bangsa merujuk pada kelompok orang atau persekutuan hidup, sedangkan negara merujuk pada sebuah organisasi sekelompok orang yang berada di dalamnya. Istilah negara merupakan terjemahan dari kata bahasa Inggris, state; bahasa Belanda dan Jerman, staat, serta bahasa Prancis, etat. Kata-kata tersebut diambil dari bahasa Latin, status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak serta tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak serta tetap. Di Indonesia, istilah negara berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu nagari atau nagara yang berarti wilayah atau penguasa.
Secara terminologi, negara diartikan sebagai oraganisasi tertinggi di antara
suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu hidup dalam
daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini
mengandung nilai konstitutif dari sebuah negara yang menyaratkan adanya unsur
dalam sebuah negara yaitu rakyat, wilayah, kedaulatan dan pengakuan dari negara
lain.
Berikut ini pendapat beberapa pakar kenegaraan berikut ini tentang negara.
1. Aristoteles
Menurut Aristoteles, negara (polis) adalah suatu persekutuan dari keluarga dan
desa untuk mencapai kehidupan yang sebaikbaiknya.
2. Mac Iver
Negara adalah persembatanan (penarikan) yang bertindak lewat hukum yang
direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa
dalam satu kehidupan yang dibatasi secara teritorial mempertegak syaratsyarat
lahir yang umum dari ketertiban sosial.
3. Logeman
Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan
untuk mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.
4. Ibnu Chaldun
Negara adalah masyarakat yang mempunyai wazi’ dan mulk (kewibawaan dan
kekuasaan).
5.Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik
secara sah dalam suatu wilayah).
6.Bellefroid
Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk
selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk
menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
7. Harold J. Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang
yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau
kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.
8.J.J. Rousseau
Negara adalah perserikatan dari rakyat bersama-sama yang melindungi dan
mempertahankan hak masing-masing diri dan harta benda anggota-anggota yang
tetap hidup dengan bebas merdeka.
9. Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan
bersama atas nama masyarakat.
10. Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan
atau bangsanya sendiri.
Pengertian
negara dapat ditinjau dari empat sudut yaitu :
1. Negara
sebagai organisasi kekuasaan
Negara
adalah alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antara
manusia dalam masyarakat tersebut. Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann dan
Harold J. Laski. Logemann menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan
yang bertujuan mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara sebagai
organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama untuk
membuat suatu kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak negara
itu.
2.
Negara sebagai organisasi politik
Negara
adalah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat
berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi
kekuasaan memaksa. Dari sudut organisasi politik, negara merupakan integrasi
dari kekuasaan politik atau merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik.
Sebagai organisasi politik negara Bidang Tata Negara berfungsi sebagai
alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar
manusia dan sekaligus menertibkan serta mengendalikan gejala–gejala kekuasaan
yang muncul dalam masyarakat. Pandangan tersebut nampak dalam pendapat Roger H.
Soltou dan Robert M Mac Iver. Dalam bukunya “The Modern State”, Robert M Mac
Iver menyatakan : “Negara ialah persekutuan manusia (asosiasi) yang
menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan
sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang dilengkapi kekuasaan
memaksa. Menurut RM Mac Iver, walaupun negara merupakan persekutuan manusia,
akan tetapi mempunyai ciri khas yang dapat digunakan untuk membedakan antara
negara dengan persekutuan manusia yang lainnya. Ciri khas tersebut adalah :
kedualatan dan keanggotaan negara bersifat mengikat dan memaksa.
3.
Negara sebagai organisasi kesusilaan
Negara
merupakan penjelmaan dari keseluruhan individu. Menurut Friedrich Hegel :
Negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara
kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individu. Negara adalah organisme dimana
setiap individu menjelmakan dirinya, karena merupakan penjelmaan seluruh
individu maka negara memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan
lain yang lebih tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak
menyetujui adanya : Pemisahan kekuasaan karena pemisahan kekuasaan akan
menyebabkan lenyapnya negara. Pemilihan umum karena negara bukan merupakan
penjelmaan kehendak mayoritas rakyat secara perseorangan melainkan kehendak
kesusilaan. Dengan memperhatikan pendapat Hegel tersebut, maka ditinjau dari
organisasi kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi yang berhak mengatur
tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sementara manusia
sebagai penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri.
4.
Negara sebagai integrasi antara pemerintah dan rakyat
Negara
sebagai kesatuan bangsa, individu dianggap sebagai bagian integral negara yang
memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan negara. Menurut Prof. Soepomo,
ada 3 teori tentang pengertian negara:
a. Teori Perseorangan
(Individualistik)
Negara adalah
merupakan sauatu masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antar
individu yang menjadi anggota masyarakat. Kegiatan negara diarahkan untuk
mewujudkan kepentingan dan kebebasan pribadi. Penganjur teori ini antara lain :
Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, Harold J
Laski.
b. Teori Golongan
(Kelas)
Negara adalah
merupakan alat dari suatu golongan (kelas) yang mempunyai kedudukan ekonomi
yang paling kuat untuk menindas golongan lain yang kedudukan ekonominya lebih
lemah. Teori golongan diajarkan oleh : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin
c. Teori Intergralistik
(Persatuan)
Negara adalah susunan
masyarakat yang integral, yang erat antara semua golongan, semua bagian dari
seluruh anggota masyarakat merupakan persatuan masyarakat yang organis. Negara
integralistik merupakan negara yang hendak mengatasi paham perseorangan dan
paham golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum sebagai satu kesatuan.
Teori persatuan diajarkan oleh : Bendictus de Spinosa, F. Hegel, Adam Muller.
B. Unsur-unsur Terbentuknya Negara
Unsur-unsur negara adalah bagian yang penting untuk membentuk suatu negara,
sehingga negara memiliki pengertian yang utuh. Jika salah satu unsur tidak
terpenuhi, maka tidak sempurnalah negara itu. Negara dapat memiliki status yang
kokoh jika didukung oleh minimal tiga unsur utama, yaitu rakyat, wilayah, dan
pemerintah berdaulat. Selain itu, ada satu unsur tambahan, yaitu pengakuan dari
negara lain.
1. Rakyat
Suatu negara harus memiliki rakyat yang tetap. Rakyat merupakan unsur
terpenting dari terbentuknya negara. Rakyat menjadi pendukung utama keberadaan
sebuah negara. Hal ini karena rakyatlah yang merencanakan, mengendalikan, dan
menyelenggarakan sebuah negara. Dalam hal ini rakyat adalah semua orang yang
berada di wilayah suatu negara serta tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
2. Wilayah
Adanya wilayah merupakan suatu keharusan bagi negara. Wilayah adalah tempat
bangsa atau rakyat suatu negara tinggal dan menetap. Wilayah yang dimaksud
dalam hal ini meliputi daratan, lautan, udara, ekstrateritorial, dan batas
wilayah negara.Wilayah merupakan unsur kedua setelah rakyat. Dengan adanya
wilayah yang didiami oleh manusia, negara akan terbentuk. Jika wilayah tersebut
tidak ditempati secara permanen oleh manusia, mustahil untuk membentuk suatu
negara.
Wilayah memiliki batas wilayah tempat kekuasaan negara itu berlaku. Wilayah
suatu negara sebagai berikut :
· Wilayah daratan,
meliputi seluruh wilayah daratan dengan batasbatas tertentu dengan.
· Wilayah lautan,
meliputi seluruh perairan wilayah laut dengan batas-batas yang ditentukan menurut hukum internasional.
· Wilayah udara atau
dirgantara, meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan.
3. Pemerintahan yang Berdaulat
Kedaulatan sangat diperlukan bagi sebuah negara. Tanpa kedaulatan, sebuah
negara tidak akan berdiri tegak. Negara tidak memiliki kekuasaan untuk mengatur
rakyatnya sendiri, terlebih mempertahankan diri dari negara lain. Oleh karena
itu, kedaulatan merupakan unsur penting berdirinya negara. Jadi, pemerintah
yang berdaulat berarti pemerintah yang mempunyai kekuasaan penuh untuk
memerintah baik ke dalam maupun ke luar.
Kedaulatan suatu negara mempunyai empat sifat sebagai berikut.
· Asli. Artinya, kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi, tetapi asli dari negara itu sendiri.
· Bulat/tidak terbagi-bagi. Artinya, kedaulatan itu merupakan satusatunya kekuasaan yang tertinggi dalam negara dan tidak dapat dibagi-bagi. Jadi, dalam negara hanya ada satu kedaulatan.
· Tidak terbatas/absolut. Artinya, kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapa pun sebab apabila bisa dibatasi berarti ciri kedaulatan yang merupakan kekuasaan tertinggi akan hilang.
4. Pengakuan dari Negara Lain
Pengakuan dari negara lain diperlukan sebagai suatu pernyataan dalam hubungan internasional. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya ancaman dari dalam (kudeta) atau campur tangan negara lain. Selain itu, pengakuan dari negara lain diperlukan untuk menjalin hubungan terutama dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.
Macam-macam bentuk pengakuan ialah sebagai berikut.
· Pengakuan de jure, artinya pengakuan berdasarkan hukum. Dalam hal ini, suatu negara diakui secara formal memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh hukum internasional untuk dapat berpartisipasi aktif dalam tata pergaulan internasional.
C. Sifat Negara
Miriam Budiardjo menyatakan bahwa setiap negara mempunyai sifatsifat berikut:
Miriam Budiardjo menyatakan bahwa setiap negara mempunyai sifatsifat berikut:
1. Memaksa
Sifat memaksa artinya negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa kekerasan fisik
secara sah. Tujuannya ialah agar peraturan perundangundangan ditaati,
ketertiban dalam masyarakat tercapai, serta anarki (kekacauan) alam masyarakat
dapat dicegah. Alat pemaksanya bermacam-macam, seperti polisi, tentara, dan
berbagai persenjataan lainnya. Contohnya, setiap warga negara harus membayar
pajak. Orang yang menghindari kewajiban ini dapat dikenakan denda atau harta
miliknya disita, bahkan dapat dikenakan hukuman kurungan.
2. Monopoli
Sifat monopoli yaitu hak negara guna melaksanakan sesuatu sesuai dengan tujuan
bersama dari masyarakat. Contohnya, menjatuhkan hukuman kepada setiap warga
negara yang melanggar peraturan, menjatuhkan hukuman mati, mewajibkan warga
negaranya untuk mengangkat senjata jika negaranya diserang musuh, memungut
pajak, menentukan mata uang yang berlaku dalam wilayahnya, serta melarang
aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu yang dinilai bertentangan
dengan tujuan masyarakat.
3. Mencakup semua
Sifat mencakup semua berarti semua peraturan perundang-undangan (misalnya
keharusan membayar pajak) barlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Hal ini
memang diperlukan karena kalau sesorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup
aktivitas negara, maka usaha negara kearah tercapainya cita-cita negara.
D. Tujuan Negara
Setiap negara dibentuk tentu bukan tanpa tujuan.
Seperti halnya ketika kalian membentuk kelompok belajar mendirikan clubhobi
membaca atau membentuk kelompok tari. Kalian tentu mempunyai tujuan tertentu,
misalnya agar mudah dalam belajar atau agar hobi dapat tersalurkan dan makin
terarah. Bagaimana dengan tujuan negara? Tujuan negara adalah suatu sasaran
yang hendak dicapai oleh suatu negara, merupakan ide yang bersifat
abstrak-ideal berisi harapan yang dicita-citakan. Tujuan utama berdirinya
negara pada hakikatnya sama, yaitu menciptakan kebahagian rakyatnya (bonum
publicum/common-wealth).
a. Keamanan ekstern (eksternal security), artinya negara
bertugas melindungi warga negaranya terhadap ancaman dari luar.
b. Pemeliharaan ketertiban intern (mainte-nance of
internal order), artinya dalam masyarakat yang tertib terdapat pembagian kerja
dan tanggung jawab pelaksanaan peraturan-peraturan pada segenap fungsionaris
negara, terdapat pula badan-badan, prosedur dan usaha-usaha yang dimengerti
oleh segenap warga negara dan dilaksanakan untuk memajukan kebahagian bersama.
c. Fungsi keadilan (justice), terwujudnya suatu sistem di
mana terdapat saling pengertian dan prosedur-prosedur yang diberikan kepada
setiap orang apa yang telah disetujui dan telah dianggap patut.
d. Kesejahteraan (welfare), kesejahteraan meliputi
keamanan, ketertiban, keadilan dan kebebasan.
e. Kebebasan (freedom), adalah kesempatan mengembangkan
dengan bebas hasrat -hasrat individu akan ekspresi ke-pribadiannya yang harus
disesuai-kan gagasan kemakmuran umum. Bagaimana dengan tujuan negara Indonesia?
Tujuan Negara Indonesia se-perti tertuang dalam Alinea IV Pembu-kaan UUD 1945,
yaitu:
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum,
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa,
4. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum,
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa,
4. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
Setiap negara selain mempunyai tujuan juga memiliki
fungsi yang harus dipahami oleh setiap warga negaranya. Apakah yang menjadi fungsi
dari suatu negara? Untuk mengetahui tentang fungsi suatu negara, perlu kiranya
mengetahui pengertian fungsi negara terlebih dahulu. Fungsi negara adalah
pelaksanaan dari tujuan yang hendak dicapai, menunjukkan gerak dalam dunia
nyata. Negara yang baik adalah negara yang dapat menggerakan roda pemerintahan
secara efektif. Jika demikian maka berfungsi atau tidaknya sebuah negara dapat
dilihat dari berjalan atau tidaknya roda pemerintahan.
Menurut Robert Mac lver, fungsi negara dibedakan
menjadi; fungsi negara yang tetap dilaksanakan oleh semua negara yakni fungsi
di bidang kebudayaan dan perekonomiaan. Fungsi kebudayaan dari negara terletak
dalam aktivitas rakyat sendiri. Dalam hal ini, negara hanya memajukan dan
melengkapi serta mengidentifikasi usaha-usaha rakyat. Fungsi kesejahteraan
umum, berarti semua aktivitas negara yang secara langsung ditujukan pada perbaikan keadaan kehidupan
rakyat. Ini berarti negara secara aktif turut campur tangan dalam bidang
perekonomian agar dapat memberi kehidupan yang layak bagi semua warga negaranya.
Sedangkan menurut Charles E. Merriam, negara mempunyai
lima macam fungsi yaitu; keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan,
kesejahteraan, dan kebe-basan Pendapat lain dikemukakan oleh Miriam Budiardjo
(1986:45), tiap negara pada umumnya menyelenggarakan fung-si-fungsi sebagai
berikut:
·
Fungsi Pertahanan dan
Keamanan
Negara wajib
melindungi unsur negara(rakyat, wilayah, dan pemerintahan) dari segala ancaman,
hambatan, dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari internal atau
eksternal. Contoh: TNI menjaga perbatasan negara
·
Fungsi Keadilan
Negara wajib berlaku
adil dimuka hukum tanpa ada diskriminasi atau kepentingan tertentu. Contoh:
Setiap orang yang melakukan tinfakan kriminal dihukum tanpa melihat kedudukan
dan jabatan.
·
Fungsi Pengaturan dan
Keadilan
Negara membuat
peraturan-perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan dengan ada landasan
yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsan dan juga
bernegara.
·
Fungsi Kesejahteraan
dan Kemakmuran
Negara bisa
mengeksplorasi sumber daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan kehidupan
masyarakat agar lebih makmur dan sejahtera.
F. Bentuk Negara
Berikut adalah bentuk negara yang ada di dunia
·
Negara Kesatuan
·
Negara Serikat
·
Perserikatan Negara
(Konfederasi)
·
Uni, dibagi menjadi 2
yaitu Uni Riil dan Uni Personil
·
Dominion
·
Koloni
·
Protektorat
·
Mandat
·
Trust
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar